JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN BUDAYAKAN KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN

RAMBU – RAMBU LALU LINTAS

SESUAI KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN

NOMOR : KM 61 TAHUN 1993, TANGGAL : 19 SEPTEMBER 1993


TABEL 3 : Rambu Petunjuk 3

NOMOR, BENTUK, LAMBANG, WARNA DAN ARTI RAMBU PETUNJUK

  1. Rambu petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
  2. Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah situasi jalan dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.
  3. Rambu petunjuk pendahulu jurusan rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, dareah / wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan dinyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang dan atau tulisan warna putih.
  4. Rambu petunjuk khusus petunjuk jurusan kawasan dan obyek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang dan atau tulisan warna putih.


INFORMASI LANTAS


  • Informasi SIM
  • Golongan SIM
  • Penerbitan SIM
  • Perpanjangan SIM
  • Peningkatan Gol SIM
  • Sim Hilang dan Rusak
  • Pendaftaran Baru
  • Parpanjangan STNK
  • STNK Hilang
  • BPKB Hilang