RAMBU – RAMBU LALU LINTAS
SESUAI KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : KM 61 TAHUN 1993, TANGGAL : 19 SEPTEMBER 1993
TABEL 3 : Rambu Petunjuk 3
NOMOR, BENTUK, LAMBANG, WARNA DAN ARTI RAMBU PETUNJUK
- Rambu petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
- Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah situasi jalan dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.
- Rambu petunjuk pendahulu jurusan rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, dareah / wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan dinyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang dan atau tulisan warna putih.
- Rambu petunjuk khusus petunjuk jurusan kawasan dan obyek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang dan atau tulisan warna putih.