RAMBU – RAMBU LALU LINTAS
SESUAI KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : KM 61 TAHUN 1993, TANGGAL : 19 SEPTEMBER 1993
TABEL 2A : Rambu Larangan 4
NOMOR, BENTUK, LAMBANG, WARNA DAN ARTI RAMBU LARANGAN
- Rambu Larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pamakai jalan.
- Warna dasar rambu larangan berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.