JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN BUDAYAKAN KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN

RAMBU – RAMBU LALU LINTAS

SESUAI KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN

NOMOR : KM 61 TAHUN 1993, TANGGAL : 19 SEPTEMBER 1993


TABEL 2A : Rambu Larangan 4

NOMOR, BENTUK, LAMBANG, WARNA DAN ARTI RAMBU LARANGAN

  1. Rambu Larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pamakai jalan.
  2. Warna dasar rambu larangan berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.


INFORMASI LANTAS


  • Informasi SIM
  • Golongan SIM
  • Penerbitan SIM
  • Perpanjangan SIM
  • Peningkatan Gol SIM
  • Sim Hilang dan Rusak
  • Pendaftaran Baru
  • Parpanjangan STNK
  • STNK Hilang
  • BPKB Hilang