JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN BUDAYAKAN KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN

RAMBU – RAMBU LALU LINTAS

SESUAI KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN

NOMOR : KM 61 TAHUN 1993, TANGGAL : 19 SEPTEMBER 1993


TABEL 1 : Rambu Peringatan 3

NOMOR, BENTUK, LAMBANG, WARNA DAN ARTI RAMBU PERINGATAN

  1. Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di bagian depan jalannya.
  2. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.


INFORMASI LANTAS


  • Informasi SIM
  • Golongan SIM
  • Penerbitan SIM
  • Perpanjangan SIM
  • Peningkatan Gol SIM
  • Sim Hilang dan Rusak
  • Pendaftaran Baru
  • Parpanjangan STNK
  • STNK Hilang
  • BPKB Hilang