RAMBU – RAMBU LALU LINTAS
SESUAI KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : KM 61 TAHUN 1993, TANGGAL : 19 SEPTEMBER 1993
TABEL 1 : Rambu Peringatan 3
NOMOR, BENTUK, LAMBANG, WARNA DAN ARTI RAMBU PERINGATAN
- Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di bagian depan jalannya.
- Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.